Selasa, Januari 13, 2009

NEWS: SP3 Keluar, Putra Ratu Atut Tak Lagi Tersangka

TANGERANG - Kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka putra Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumy dihentikan, setelah dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, dari hasil proses penyidikan dan gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Tangerang kasus ini dihentikan.

"Apa yang dilaporkan itu tidak terpenuhi," ujar Budhi di kantornya, Tangerang, Banten, Selasa (13/1/2009).

Menurut Budhi, kasus yang melibatkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Banten ini juga dihentikan karena tidak cukup bukti seperti yang dilaporkan kepada polisi.

"Yang dilakukan tersangka tersebut bukan untuk pencalonan, namun untuk pemilihan pada bulan April mendatang. Selain itu, keterangan saksi dan laporan Panwaslu tidak cukup lengkap," kata Budhi.

Budhi juga menampik anggapan adanya intervensi pada kasus ini karena tersangka adalah anak orang nomor satu di Banten. "Dalam proses penyelidikan ini kami tetap bekerja secara profesional. Sebab, dari awal pun langsung melakukan pemanggilan sebagai tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, putra Gubernur Banten ini diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melakukan tindakan money politic, dalam upaya merebut hati warga Banten untuk memilih dirinya. Atas dugaan tersebut pada 12 Januari kemarin, Andhika ditetapkan sebagai tersangka. (lsi)
Berita diambil dari: www.Okezone.com

0 komentar:

 
© Copyright by CIPUTAT NEWS  |  Template by Blogspot tutorial