Selasa, Januari 13, 2009

NEWS: Teroris Palembang Disidang Di PN Jaksel

JAKARTA - Kelompok Teroris Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2009) siang, didakwa dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan hukuman mati.

Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi dituntut dengan dakwaan primer, berdasarkan pasal 85 KUHAP dan berdasarkan SK Ketua MA tentang percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 15 junto pasal 6 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU RI No 15 tahun 2003, tentang Perpu No 1 Tahun 2002," kata Totok Bambang Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dakwaan kedua, ketiga terdakwa dianggap telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Ketiganya juga didakwa telah menyimpan bahan peledak dan peralatan berbahaya lain untuk tindakan terorisme.

Terdakwa juga didakwa pasal 15 junto pasal 9 tentang terorisme. "Kenapa terdakwa diancam hukuman mati, karena mereka pelaku langsung," katanya.(ded)

Berita diambil dari: www.okezone.com

0 komentar:

 
© Copyright by CIPUTAT NEWS  |  Template by Blogspot tutorial